img_title
Foto : VIVA

"Himbauan dari dua orang mucikari ini, ada empat sebenarnya. Tapi masih kita dalami lagi untuk kita lakukan penangkapan. Jadi selain dua artis itu, masih ada dua artis lagi. Kita akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk menangkap 2 orang artis lain yang terlibat," ujar Kombespol Sudjarwoko Selaku Kapolres Metro Jakarta Utara saat rilis kasus.

Dalam kesempatan itu, terungkap pula identitas mucikari AR yang merupakan seorang karyawan swasta berusia 26 tahun. Sementara satu orang lainnya yang merupakan istrinya, CA berusia 25 tahun. Polisi mengungkapkan kedua mucikari itu sudah satu tahun terakhir menjalani bisnis esek-esek tersebut.

"Perlu saya jelaskan, tersangka mucikari ini AR berusia 26 tahun pekerjanya karyawan swasta. Dan tersangka kedua inisial CA 25 tahun. Sekitar satu tahun menjalani bisnis ini," sambungnya.

Keuntungan Mencapai Rp200 juta

VIVA
Foto : VIVA

Dalam penyelidikan, diketahui pula kedua mucikari berhasil meraup keuntungan sampai Rp200 juta hanya sebagai penyalur. Saat ditangkap, keduanya tengah menunggu keuntungan Rp50 juta dari transaksi artis ST dan SH itu.

Di mana, kedua artis dan satu orang pria melakukan hubungan threesome dengan tarif Rp110 juta. Masing-masing artis akan mendapat bayaran Rp30 juta dan sisanya menjadi keuntungan mucikari.

Topik Terkait