img_title
Foto : Instagram/@millencyrus

IntipSeleb – Millen Cyrus meninggalkan Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis sore, 26 November 2020. Rupanya pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa Samudro itu dibawa ke BNNK (Badan Narkotika Nasional Kota) Jakarta Utara.

Hal ini menyusul permintaan keluarga yang mengharapkan Millen Cyrus untuk direhabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Tapi pihak kepolisian belum bisa mendapatkan keputusan terkait pengajuan rehabilitasi tersebut. Seperti apa? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Polisi Antisipasi Millen Cyrus Dilecehkan Dalam Sel Penjara Pria

Keluarga Minta Millen Cyrus Direhab

Instagram/@millencyrus
Foto : Instagram/@millencyrus

Millen Cyrus tiba-tiba dibawa keluar dari Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan kawalan pihak kepolisian. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Reza Rahandi mengatakan Millen akan dibawa ke BNNK untuk menjalani pemeriksaan.

"Dibawa ke BNNK cuma kita tergantung BNNK-nya aja. Pemeriksaan aja sebenarnya BAP namanya," ujar AKP Reza Rahandi saat dihubungi awak media soal alasan Millen dibawa ke BNNK, Kamis, 26 November 2020.

Rupanya, Millen menjalani pemeriksaan setelah pihak keluarga mengajukan permintaan agar Millen Cyrus direhabilitasi. Selebgram 21 tahun itu pun harus terlebih dahulu menjalani assessment di BNNK Jakarta Utara untuk menentukan keputusan rehabilitasi itu.

"Keluarga tadi malam habis magrib minta Millen direhab. Ya kami tampung, cuma dalam rehab itu bukan kami yang menetukan. Jadi tetap kami ajukan ke BNNK Jakarta Utara," sambung Reza Rahandi.

Belum Tahu Penempatan Millen

Instagram/@millencyrus
Foto : Instagram/@millencyrus

Namun, pihak kepolisian belum mengetahui di mana Millen Cyrus nantinya akan menjalani rehab. Keputusan itu akan ditentukan dari hasil dari assessment yang sudah dijalani.

Meski tidak tahu Millen Cyrus akan dibawa ke mana setelah menjalani assessment, Reza memprediksi kalau keponakan Ashanty itu bisa dibawa ke Lido dan juga RSKO. Namun, dengan catatan hasil menunjukkan Millen harus menjalani rehabilitasi.

"Tergantung dari BNNK kayaknya sih mungkin minta apakah di BNNK nya atau ke RSKO, tergantung hasil assessment-nya karena kami sudah limpahkan ke BNNK," pungkas Reza Rahandi.

Diketahui sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap polisi di sebuah hotel di Jakarta Utara bersama pria berinisial J pada 21 November 2020. Setelah diperiksa, Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memegang barang bukti sabu dan hasil test urine menyatakannya positif menggunakan narkoba.

Baca juga: Sempat Stres di Penjara, Millen Cyrus Minta Dibawakan Makeup

Topik Terkait