IntipSeleb – Jerinx SID divonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan akibat kasus ujaran ‘IDI Kacung WHO’. Suami dari Nora Alexandra ini juga didenda sebesar Rp10 juta. Mendengar keputusan Pengadilan Negeri Denpasar, Jerinx SID masih berdiskusi terkait pengajuan banding.
Dalam kesempatan yang sama, Dokter Tirta meluapkan emosinya. Ia membeberkan jika Jerinx SID sudah berniat meminta maaf secara langsung, tapi tidak ditanggapi oleh pihak pelapor. Terakhir Dokter Tirta juga mendoakan Nora Alexandra untuk tetap kuat. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Mau Ringankan Hukuman Jerinx SID, Dokter Tirta Disuruh Tutup Mulut
Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Kasus Jerinx SID pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menuju titik akhir. Drummer Superman Is Dead ini dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Jerinx SID kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi dilansir IntipSeleb dari Viva.co.id pada Kamis, 19 November 2020.