Seperti diketahui, Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kepemilikan psikotropika jenis Xanax pada 5 November 2020. Keputusan tersebut sudah berkekuatan tetap karena baik Vanessa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Vanessa Angel pun menyerahkan dirinya sendiri tanpa dijemput oleh pihak kejaksaan. Kabarnya, Vanessa Angel hanya akan berpisah dengan bayinya dan menjalani sisa 1,5 bulan masa hukumannya.
Baca Juga :
Baca juga: Vanessa Angel Segera Dipenjara Lagi, Pisah sama Anak Masih Bayi