Kata Ahli Hukum
Sementara itu, ahli hukum pidana yang pernah menjadi saksi ahli dalam kasus asusila yang menyeret Ariel NOAH, menyampaikan analisanya terhadap kasus ini.
“Bagi saya setidak-tidaknya ada dua perbuatan penting terkait dengan video yang memiliki konten persenggamaan yang masuk dalam kualifikasi pornografi. Yang pertama adalah perbuatan membuat, yang membuat video tersebut. Kalau saya yang baca di media sosial nampaknya orang-orang yang beradegan bersenggama dalam video tersebut itu adalah mereka yang merekam sendiri,” tutur Chairul Huda dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
Sedangkan, untuk yang kedua adalah perbuatan menyebarluaskan. Chairul melanjutkan bahwa orang yang membuat dan menyebarluaskan akan ditindak dengan pidana yang sama.
“Kebetulan dalam hukum kita, dalam UU Pornografi, baik perbuatan membuat atau memproduksi dengan perbuatan menyebarluaskan itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama. Dalam pasal yang sama, dalam norma dan larangan yang sama cuma sifatnya alternatif saja. Nah artinya perbuatan membuat dan menyebarluaskan setara sebanding,” lanjutnya.
Dia juga melanjutkan bahwa pihak polisi harus memperjelas mengapa penetapan tersangka tertuju pada orang yang menyebarluaskan.