IntipSeleb – Persoalan video porno yang menyeret nama Gisel atau Gisella Anastasia sudah masuk ke ranah hukum. Pihak kepolisian sampai saat ini masih terus mengejar pelaku penyebaran video tersebut. Setelah melakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya pun menaikkan kasus video mirip Gisel ini ke tahap penyidikan.
Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menemukan terduga pelaku masih di bawah umur dan belum bisa dijerat pidana. Oleh karenanya, pengacara Gisella Anastasia menggandeng Komnas PA untuk mengimbau orangtua melakukan pendampingan kepada anak terkait. Berikut penjelasannya.
Baca juga: Beda Sikap Gisel Atas Kasus Video Porno Ke-2 Dianalisa Pakar Ekspresi
Polisi Naikkan Penyidikkan
Kuasa hukum Gisella Anastasia, Pitra Romadoni Nasution melaporkan lima akun yang diduga sebagai pelaku penyebaran video syur pada Minggu, 8 November 2020. Polda Metro Jaya menyebut penyebar pertama video tak senonoh itu masih diburu. Menurut polisi, mereka yang akan menjadi target utama kasus tersebut.
"Kami kejar di sini adalah siapa yang menyebarkan pertama dan yang menyebarkan masif," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kamis 12 November 2020 yang dikutip IntipSeleb dari VIVA.