img_title
Foto : Instagram/@gisel_la

“Kepada bapak Polisi Polda, Mabes Polri, sekarang lagi sedang mencari para pelaku dan penyebar video asusila tersebut. Jadi kami telah resmi melaporkan ada beberapa orang. Lima orang lebih dan kawan-kawan di sini yang terlibat dalam penyebaran atau pun yang diduga orang yang melakukan perbuatan asusila dalam media sosial,” kata Pitra dilansir IntipSeleb dari kanal YouTube Popular Seleb pada Senin, 9 November 2020.

Pitra melanjutkan bahwa dia enggan untuk memberi tahu nama terlapor meski hanya inisial. Alasannya, ia tidak ingin melangkahi pihak kepolisian dan si pelaku bisa jadi mengaburkan barang bukti.

“Biar teman-teman tanya ke pihak kepolisian, siapa-siapa nama-nama terlapor yang kita laporkan pada hari ini. Karena kami tidak mau mendahului Polri di mana saat ini Polri sedang bekerja. Takutnya kita kasih tahu ke media, para terlapor ini mengaburkan barang bukti sampai saat ini saya lihat barang bukti tersebut belum dihapus,” sambungnya.

Sanksi Hukum

Instagram/@gisel_la
Foto : Instagram/@gisel_la

Pitra melaporkan nama-nama tersebut dengan sanksi pasal berlapis. Mereka terancam hukuman denda sebesar Rp6 miliar sesuai Undang-Undang Pornografi dan Rp1 miliar bagi yang menyebarkan konten asusila tersebut.

“Saya minta dipanggil orang-orang yang terlibat dalam video tersebut atau pun yang mirip dengan video tersebut ke Polda Metro Jaya,” kata Pitra.

Topik Terkait