IntipSeleb – Syahrini hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pencemaran nama baiknya yang dilaporkan pada ibu rumah tangga berinisial MS pada Mei 2020 lalu. MS adalah pemilik akun Instagram, @danunyinyir99 yang menyebarkan video tak porno dengan menyebut orang di dalam video itu adalah Syahrini.
Memberikan keterangan di depan awak media, Syahrini berharap pelaku dihukum 8 tahun penjara. Dia juga mengungkapkan kehadirannya tersebut sebagai peringatan untuk para netizen agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Berikut pengakuan Syahrini.
Baca juga: Hotman Paris Turut Andil Dalam Laporan Syahrini ke Lia Ladysta
Syahrini Doakan Pelaku Divonis 8 Tahun
Syahrini didampingi kuasa hukum beserta sang adik sekaligus manajernya, Aisyahrani hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 4 November 2020 untuk kasus pencemaran nama baik dan pornografi yang dilaporkannya.
Istri Reino Barack hadir sebagai saksi untuk terdakwa berinisial MS. Setelah mengikuti persidangan, Syahrini pun mengungkap harapannya agar terdawa dijatuhi vonis 8 tahun penjara dari sebelumnya ancaman hukuman 12 tahun.