img_title
Foto : Instagram/@vanessaangelofficial

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi penahanan sementara dan denda sebesar Rp10 juta,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Jakarta Barat pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Tuntutan Lebih Ringan

Instagram
Foto : Instagram

Rupanya vonis penjara 6 bulan penjara Vanessa Angel lebih ringan daripada tuntutan. Hakim menyatakan jika hukuman tersebut lebih ringan karena Vanessa merupakan seorang ibu yang masih memiliki bayi. Apalagi Gala Sky masih berusia 3 bulan dan membutuhkan ASI eksklusif dari Vanessa Angel.

“Terdakwa adalah seorang perempuan yang memiliki anak yang masih bayi berumur kurang lebih 3 bulan yang masih membutuhkan ASI eksklusif, kasih sayang, serta kehadiran seorang ibu di sisinya.,” lanjut Jaksa.

Ajukan Banding

Instagram
Foto : Instagram
Topik Terkait