Jakarta – dr. Richard Lee diadukan oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA) RI atas dugaan produk skincare miliknya, Athena, yang disita BPOM.
Influencer ini kian murka sata tahu dasar di balik keputusan BPI KPNPA RI yang melaporkan produknya tersebut. Kira-kira apa alasannya? Scroll untuk informasi selengkapnya.
Pertanyakan Kinerja BPI KPNPA
dr. Richard Lee menyatakan kekesalannya atas laporan dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran (BPI KPNPA) RI yang menuding adanya kejanggalan dalam produk kecantikan miliknya.
Saat bertemu secara daring, Richard Lee mempertanyakan mengapa BPI KPNPA berani melaporkan produk kecantikan kliniknya hanya berdasarkan artikel berita yang beredar di media. Terlebih pihak BPI KPNPA mengakui bahwa mereka belum melakukan uji laboratorium terkait produk skincare bernama Athena itu.
"Untuk sementara kami hanya berpegangan pada sumber media di pemberitaan. Jadi kalau misalnya kandungan apa-apa biar nanti ahlinya yang akan bicara. Ini menurut berita ya, bukan menurut kita. Tentunya bukan kapasitas kita sebagai ahli dalam bidang kesehatan yang menjawab itu. Nanti orang dari BPOM dan ahlinya lah," ungkap Eko Suphono sebagai Sekjen BPI KPNPA RI, dilansir dari video Instagram @lambe_turah pada Selasa, 3 September 2024.