Dalam kronologi yang dibeberkan Bunga, penipuan ini bermula saat dirinya diajak untuk melakukan investasi pengadaan kopernik oleh CD dan SFS.
“Yang mana dalam investasi tersebut terlapor menjanjikan keuntungan. Karena percaya, kemudian pelapor mengikuti dan mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp6,2 miliar,” jelas Ade Ary, mengutip penuturan Bunga.
Pada awalnya, kerjasama investasi tersebut berjalan lancar. Bunga menerima laporan-laporan keuangan yang terkesan sah dan terpercaya. Namun, masalah mulai muncul pada bulan Juni 2024 ketika para terlapor tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan dan juga tidak mengembalikan modal investasi milik Bunga.
Merasa ada yang tidak beres, Bunga kemudian mencoba meminta penjelasan dari para terlapor dengan mengirimkan somasi. Sayangnya, menurut Bunga, upayanya untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik tidak ditanggapi dengan itikad baik oleh pihak terlapor.
“Kemudian pelapor meminta penjelasan terlapor dengan melayangkan somasi. Akan tetapi, menurut pelapor, terlapor tidak punya iktikad baik,” lanjut Ade Ary.
Situasi semakin memburuk ketika Bunga Zainal menyadari bahwa dokumen-dokumen yang digunakan dalam perjanjian investasi tersebut diduga palsu. Hal ini membuatnya sadar bahwa investasi yang telah ia percayakan ternyata tidak ada alias fiktif. Atas dasar itulah, Bunga memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian.