img_title
Foto : Instagram/azizahsalsha_

Laporan Azizah diterima dengan nomor registrasi LP Nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM. Laporan ini terkait banyaknya akun media sosial yang menyebarkan isu bahwa Azizah berselingkuh dan rumah tangganya dengan Pratama Arhan terancam bubar.

Egamarthadinata berharap bahwa dengan adanya laporan ini, pihak berwajib dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap akun-akun yang melakukan tindakan pencemaran nama baik tersebut.

Pasal yang Dilanggar

Instagram @azizahsalsha_
Foto : Instagram @azizahsalsha_

Para pelaku penyebar fitnah tersebut diduga melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Topik Terkait