Jakarta – Media sosial kini tengah diramaikan dengan gambar burung garuda berlatar belakang warna biru dan bertuliskan ‘Peringatan Darurat’. Sederet artis speak up soal Peringatan Darurat, tak terkecuali El Rumi.
El Rumi memposting gambar Peringatan Darurat lewat Instagram story dan postingan feed-nya sebagai respons atas putusan MK yang dilanjutkan dengan DPR terkait revisi UU Pilkada. Scroll selengkapnya!
El Rumi Speak Up
El Rumi mengunggah gambar Peringatan Darurat itu di media sosial Instagram miliknya. Tak hanya di Instagram story, ia juga mengunggah gambar tersebut di postingan feed Instagramnya.
Ia menjadi salah satu artis yang speak up soal Peringatan Darurat yang berasal dari golongan anak muda. Lewat postingan tersebut, ia berharap rakyat merapatkan barisan terkait isu politik yang belakangan ini tengah ramai.
“Itu namanya KRIMINALITAS!! BUKAN POLITIK!! BUKAN TAKTIK!! Itu namanya DEMOKRASI KRIMINAL!! #KawalPutusanMK #DemokrasiKriminal,” tulis putra Ahmad Dhani dan Maia Estianty dikutip dari Instagramnya @elelrumi pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Selain El Rumi, banyak pula artis yang posting Peringatan Darurat, di antaranya Syifa Hadju, Andovi da Lopez, Pandji Pragiwaksono, Raditya Dika, Ernest Prakasa, Fiersa Besari, Kunto Aji, komika Abdur Arsyad, Mamat Al Katiri, dan masih banyak lagi.
Putusan Baleg DPR
Melansir dari VIVA, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon wali kota dan wakilnya dalam RUU Pilkada saat pelantikan. Hal itu dikatakan merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA).
Mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya. Hanya PDIP yang protes menolak. Namun, pada akhirnya ketok palu.
"Setuju ya merujuk ke MA?" tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) memimpin rapat Baleg DPR dengan DPD dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan saat membahas soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur akan ditetapkan saat penetapan atau pelantikan.
Dengan putusan itu, Kaesang Pangarep berpeluang maju calon kepala daerah. Putera bungsu presiden Joko Widodo (Jokowi) itu berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.