img_title
Foto : Istimewa

"Diacak-acak terang-terangan," tulis Fiersa Besari.
"Mohon info kalau ada aksi ke DPR dan negara," tulis Abdur Arsyad.

Putusan Baleg DPR

Istimewa
Foto : Istimewa

Dilansir dari VIVA, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon wali kota dan wakilnya dalam RUU Pilkada saat pelantikan. Hal itu dikatakan merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA).

Mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya. Hanya PDIP yang protes menolak. Namun, pada akhirnya ketok palu.

"Setuju ya merujuk ke MA?," tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) memimpin rapat Baleg DPR dengan DPD dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan saat membahas soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur akan ditetapkan saat penetapan atau pelantikan.

Topik Terkait