img_title
Foto : YouTube/TV One News

Jakarta – Perhatian Tanah Air tertuju pada Jessica Kumala Wongso, yang diketahui merupakan tersangka kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna pada tahun 2016 silam.

Tepat pada Minggu, 18 Agustus 2024 hari ini, Jessica Wongso dinyatakan bebas bersarat tapi harus melakukan wajib lapor sampai delapan tahun ke depan. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Wajib Lapor Sampai 2032

YouTube/TV One News
Foto : YouTube/TV One News

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, telah bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024. Meskipun begitu, Jessica masih harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ungkap Deddy Eduar Eka Saputra selaku Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dilansir dari VIVA pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Deddy juga menyatakan bagaimana selama menjalani hukuman, Jessica Wongso dinilai berkelakuan baik. Ia telah menerima total remisi selama 58 bulan 30 hari.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tambahnya.

Sebelumnya, Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menyampaikan bahwa kliennya akan segera dibebaskan.

Otto secara singkat mengonfirmasi kabar bebasnya Jessica Wongso ini dan undangan peliputan dari tim hukum Jessica telah beredar di kalangan media untuk menyaksikan pembebasan kliennya di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Tentang Kasus Jessica Wongso

Instagram/hukum_online
Foto : Instagram/hukum_online

Dalam kasusnya, Jessica Wongso divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jessica bersalah karena memasukkan racun sianida ke dalam minuman es kopi milik korban Wayan Mirna di sebuah kafe di salah satu mal Jakarta. Hakim juga menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya itu.

Meskipun sempat mengajukan banding dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), kasasi dan PK Jessica Wongso ditolak sehingga ia tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Terkait pembebasan Jessica Wongso, ia dijemput oleh kuasa hukumnya, otto Hasibuan, di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pagi ini. Ia terlihat masuk ke mobil berwarna hitam dan tersenyum pada awak media.

Topik Terkait