Jakarta – Perjalanan kasus Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin kini dikabarkan bebas bersyarat pada hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024 setelah 8 tahun mendekam di tahanan.
Kabar tersebut juga telah dibenarkan oleh sang pengacara, Otto Hasibuan. Lantas, seperti apa perjalanan kasus Jessica Wongso? Yuk simak selengkapnya berikut ini!
Perjalanan Kasus Jessica Wongso
1. Wafatnya Wayan Mirna Salihin
Jessica terlibat pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI) pada 6 Januari 2016. Saat itu, Wayan bertemu Jessica dan seorang temannya Hanie Boon Juwita di kafe tersebut. Jessica datang lebih dahulu dari dua temannya lalu memesan tempat.
Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail. Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tidak enak.
Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang-kejang hingga tak sadarkan diri. Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mal tersebut sebelum suaminya Arief Soemarko datang lalu membawanya ke RS Abdi Waluyo. Namun, nyawa Mirna tidak terselamatkan.
2. Ayah Mirna Salihin Melapor
Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar. Tiga hari setelah kematian, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti meminta izin kepada ayah Mirna agar diautopsi. Jenazah hanya diizinkan untuk diambil sampel dari bagian tubuhnya dan menemukan zat racun.
3. Ditemukan Sianida
Kemudian, pada 10 Januari 2016 jenazah Mirna dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor. Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida dalam tubuh Mirna. Kandungan sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna.
4. Jessica Kumala Wongso Ditetapkan Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Dia dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.
5. Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
Jessica pun diseret ke meja pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini.
6. Banding dan Kasasi Ditolak
Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica tidak berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, kemudian Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi yang diajukan Jessica.
7. Upaya Peninjauan Kembali Gagal
Setelah itu, Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018. Kembali upayanya tersebut gagal. PK yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018. Jessica tetap mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.
8. Dinyatakan Bebas Bersayarat
Kini, setelah 8 tahun ditahan, perjalanan kasus Jessica Wongso menemui titik terang. Ia dikabarkan bebas bersyarat dan wajib lapor hingga tahun 2032 mendatang.