Abdul Mu’ti juga menekankan bahwa tindakan BPIP ini tidak hanya melukai nilai-nilai Pancasila, tetapi juga melanggar prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.
“Pelarangan itu merupakan tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan hak asasi manusia,” ucapnya.
Kata Kepala BPIP Soal Pelepasan Hijab
Lebih lanjut, pihak Muhammadiyah mendesak BPIP untuk segera mengkaji ulang kebijakan tersebut. BPIP harus memastikan tidak ada aturan yang diskriminatif dalam pelaksanaan tugas kenegaraan.
Sebelumnya, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menyatakan bagaimana pelepasan hijab bagi beberapa anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk menekankan nilai-nilai keseragaman dalam upacara pengibaran bendera.
“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” tutur Yudian Wahyudi dalam pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada Rabu, 14 Agustus kemarin.