img_title
Foto : Instagram/bpiri

Jakarta – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus semakin dekat. Tetapi, muncul polemik pelarangan penggunaan hijab dan pelepasan paksa pada paskibraka putri.

Atas polemik pelepasan hijab secara paksa pada paskibraka, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) angkat bicara. Apa katanya? Simak selengkapnya di bawah ini!

Memaparkan Standar Atribut hingga Pakaian Paskibraka

Instagram/bpiri
Foto : Instagram/bpiri

Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjelaskan tentang aturan standar sampai atribut untuk Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Ia memaparkan aturan yang tertera dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 mengenai standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000," jelas Yudian Wahyudi melalui keterangan di IKN, Rabu 14 Agustus 2024 yang dikutip Antara melalui VIVA.

Setelah menandatangani surat pernyataan secara sukarela, Paskibraka wajib mematuhi aturan yang tertera.

"Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024," tukasnya.

Paksa Pelepasan Hijab?

Instagram/bpiri
Foto : Instagram/bpiri

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024, terdapat penjelasan pakaian hingga atribut yang wajib dikenakan Paskibraka putra dan Paskibraka putri ketika bertugas.

"Paskibraka putra mengenakan pakaian berupa celana panjang dan baju lengan panjang warna putih. Paskibraka putri mengenakan pakaian berupa rok dengan panjang 5 (lima) sentimeter di bawah lutut dan baju lengan panjang warna putih," paparnya.

Meski demikian, BPIP membantah adanya pemaksaan pelepasan hijab kepada paskibraka putri.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," pungkas Yudian.

Kontroversi pemaksaan pelepasan hijab dan pelarangan memakai hijab untuk paskibraka putri berawal dari penampilan perwakilan Provinsi Aceh, Dzawata Maghfura Zukhri dan Paskibraka asal Sulawesi Tengah. Kedua paskibraka putri itu tidak memakai hijab, meskipun awalnya berhijab. Tetapi saat pengukuhan, keduanya terpantau tidak berhijab.

Topik Terkait