Jakarta – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus semakin dekat. Tetapi, muncul polemik pelarangan penggunaan hijab dan pelepasan paksa pada paskibraka putri.
Atas polemik pelepasan hijab secara paksa pada paskibraka, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) angkat bicara. Apa katanya? Simak selengkapnya di bawah ini!
Memaparkan Standar Atribut hingga Pakaian Paskibraka
Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjelaskan tentang aturan standar sampai atribut untuk Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Ia memaparkan aturan yang tertera dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 mengenai standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000," jelas Yudian Wahyudi melalui keterangan di IKN, Rabu 14 Agustus 2024 yang dikutip Antara melalui VIVA.
Setelah menandatangani surat pernyataan secara sukarela, Paskibraka wajib mematuhi aturan yang tertera.