img_title
Foto : Instagram/ @armortoreador

Kapolres Bogor menjatuhkan Armor Toreador pasal berlapis atas aksi kekerasan yang ia lakukan tak hanya pada Cut Intan Nabila, tapi juga anaknya.

Satu adalah pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, KDRT, Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara,” ucap AKBP Rio Hanggoro.

Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat di video tersebut, yaitu Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga,” ia melanjutkan.

Lebih lanjut, Armor Toreador juga terjerat pasal penganiayaan berupa Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Tentang Video KDRT

Setelah lama bungkam, Cut Intan Nabila mengungkap aksi kekerasan suaminya dengan mengunggah video CCTV ke Instagram pada Selasa, 14 Agustus 2024 lalu.

Topik Terkait