img_title
Foto : Twitter/BTS

Dijelaskan bahwa pada Juni 2019 lalu diberlakukan hukum yang mengurangi batas kadar alkohol dalam darah yang sah dari 0,05 persen menjadi 0,03 persen. Ambang batas hukumannya adalah 0,03 - 0,08 persen, 0,08 - 0,20 persen, dan lebih dari 0,2 persen.

Lebih lanjut, hukuman bagi mereka yang terdeteksi meiliki kadar alkohol dalam darah lebih dari 0,08 persen adalah denda 10 juta won kurang lebih Rp116 juta atau 2 tahun penjara.

Kemudian jika lebih dari 0,2 persen berpotensi menerima hukuman denda 10 juta won dan 20 juta won, atau 2 sampai 5 tahun penjara.

SIM Suga BTS Masih Diamankan

JTBC
Foto : JTBC

Sementara itu Kantor Polisi Yongsan belum membuat keputusan tentang pencabutan SIM Suga BTS usai insiden tersebut. Jika lisensinya dicabut, ia dipastikan tidak bisa mendapatkannya kembali selama satu tahun.

Pada 7 Agustus lalu JTBC Newsroom merilis cuplikan CCTV yang memperlihatkan momen Suga BTS ketika mengendarai skuternya. Rekaman jalan tersebut berlokasi di Yongsan-gu, Seoul pada 6 Agustus sekitar pukul 11 malam, dan memperlihatkan sosok yang disinyalir sebagai Suga BTS ketika lewat sambil menunggangi skuternya dalam keadaan mabuk.

Topik Terkait