Korea Selatan – Suga BTS sedang diperiksa oleh pihak kepolisian setempat setelah ditemukan dalam kondisi mabuk ketika mengendarai kickboard listrik atau skuter listrik.
Pelantun lagu Daechwita itu diselidiki dengan dakwaan tuduhan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, yakni mengemudi dalam keadaan mabuk. Berikut selengkapnya.
Suga BTS Lagi Diperiksa Polisi
Melansir dari Yonhap, Kantor Polisi Seoul Yongsan mengumumkan pada tanggal 7 Agustus 2024 bahwa mereka tengah menyelidiki Suga dengan mendakwa tuduhan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan atau DUI (Driving Under Influence).
Seperti yang diketahui, DUI merupakan pelanggaran mengemudi, mengoperasikan, atau mengendalikan kendaraan dalam kondisi tidak sadar karena pengaruh alkohol atau obat-obatan.
Menurut polisi, Suga BTS ditemukan sehari sebelumnya di kawasan Yongsan-gu usai ditemukan terjatuh sendirian ketika sedang kendarai skuter listrik sambil minum.