img_title
Foto : Instagram/jennierubyjane

Kemudian Jennie BLACKPINK tampak menempelkan sesuatu ke bibirnya lalu mengeluarkan asap, sehingga benda tersebut ramai diduga sebagai rokok elektrik atau vape.

Cuplikan video Jennie BLACKPINK yang diduga sedang merokok elektrik tersebut mengundang berbagai reaksi netizen di media sosial hingga memicu perdebatan.

Mereka meninggalkan komentar terkait aksi Jennie BLACKPINK yang disebut telah menyemburkan asap ke wajah seorang staf yang sedang meriasnya, serta melakukan tindakan ilegal karena merokok di dalam ruangan.

Melansir dari KBIZoom, Pasal 9, Ayat 4, Angka 16 Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional, gedung perkantoran, pabrik, dan bangunan serba guna dengan total luas lantai 1.000 meter persegi atau lebih ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok. Jika seseorang merokok di dalam ruangan di area dilarang merokok tersebut, mereka dapat didenda hingga 100.000 won.

Namun rokok elektrik yang tidak mengandung nikotin diklasifikasikan sebagai produk sejenis tembakau dan dibebaskan dari denda, dan juga dalam kasus Jennie BLACKPINK karena lokasi dalam video dianggap berada di luar negeri, meski dia merokok di dalam ruangan maka ia tidak akan dikenakan hukuman dalam negeri.

Di sisi lain, ada juga netizen yang membela Jennie BLACKPINK dengan menuturkan bahwa ia sudah dewasa sehingga tindakan yang ia lakukan merupakan haknya.

Label Jennie BLACKPINK Buka Suara

Topik Terkait