img_title
Foto : Soompi

Dalam persidangan pertama di November 2019, Jung Joon Young didakwa 6 tahun penjara. Kendati begitu, hukumannya dikurangi satu tahun di tingkat banding sehingga menjadi 5 tahun penjara.

Baik pihak Jung Joon Young mau pun jaksa mengajukan banding, namun pada bulan September 2020, Mahkamah Agung divisi kedua menolak semuanya dan mengonfirmasi putusan persidangan kedua.

Tidak seperti pelaku pelecehan seksual lainnya, setelah dibebaskan Jung Joon Young tidak memakai alat pelacak atau gelang kaki elektronik. (BBI)

Topik Terkait