img_title
Foto : Viki/Soompi

IntipSeleb – Beberapa waktu lalu, salah satu properti milik Daesung diduga dipergunakan sebagai tempat bisnis hiburan ilegal, termasuk prostitusi. Properti berupa gedung bertingkat yang terletak di Gangnam itu dibeli oleh personil BIGBANG ini tahun 2017 silam dengan harga 31 miliar won atau setara dengan Rp368 miliar.

Menurut kabar terbaru pada Senin, 30 September 2019, pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan terkait dugaan tersebut. Dilansir dari Soompi, Kepala Badan Kepolisian Seoul, Lee Yong Pyo mengatakan dalam sebuah wawancara telepon dengan awak media bahwa mereka sudah berhasil memeriksa sejumlah saksi.

“(Mengenai penyelidikan gedung milik Daesung), kami tengah menyelidiki pelanggaran undang-undang sanitasi makanan, prostitusi, dan kecurigaan terhadap narkoba. Kami juga menetapkan 45 orang sebagai tersangka dan telah menanyai 84 orang lainnya termasuk saksi,” kata perwakilan kepolisian. 

Awal Mula Dugaan

Daesung BIGBANGSumber Foto: Istimewa

Dugaan tersebut pertama kali diungkapkan oleh News A yang tayang di Channel A pada 25 Juli 2019 lalu. Mereka melaporkan bahwa lima dari sembilan lantai di gedung milik Daesung itu, dipakai sebagai tempat hiburan dewasa, salah satunya menyediakan jasa prostitusi.

Bangunan yang terletak di kawasan elit Gangnam tersebut ditaksir menghasilkan 100 juta won atau Rp1,1 miliar per bulannya, hanya dari biaya sewa saja. Berdasarkan registrasi awal bangunan tersebut, lantai 5-8 seharusnya dioperasikan untuk restoran serta studio fotografi. 

Topik Terkait