Korea Selatan – G-Dragon telah disebut negatif narkoba. Namun, dirinya masih dituding hancurkan barang bukti dengan mencukur semua bulu di tubuhnya.
Tudingan tersebut kemudian langsung dibantah oleh kepolisian. Yuk intip lebih lengkapnya.
Polisi Bantah Rumor G-Dragon Hancurkan Barang Bukti
Sebelumnya, ada rumor yang mengatakan jika G-Dragon BIGBANG mencukur bulu di seluruh tubuhnya untuk menghilangkan barang bukti. Namun, kabar tersebut dibantah oleh pihak kepolisian.
Badan Kepolisian Metropolitan Incheon dengan tegas dengan tegas membantah tuduhan adanya perusakan barang bukti oleh G-Dragon. Menurut pihaknya, rambut sampel tidak diperlukan untuk analisis barang bukti.
"Klaim bahwa G-Dragon menghancurkan barang bukti tidak berdasar. Rambut kulit kepalanya cukup panjang, sehingga kebutuhan sampel rambut tubuh tidak diperlukan untuk analisis kami,” kata pihak kepolisian Metropolitan Incheon, seperti dilansir dari YTN pada 13 November 2023.
G-Dragon secara sukarela hadir untuk diinterogasi polisi dan bekerja sama sepenuhnya selama proses interogasi. Polisi menekankan kesediaannya untuk terlibat dalam penyelidikan dan kepatuhannya selama ini.
Lebih lanjut, pihak berwenang mengklarifikasi bahwa panjang rambut kulit kepala yang diberikan oleh G-Dragon cukup untuk melakukan analisis menyeluruh.
G-Dragon Belum Cukur Rambut
Selain itu, G-Dragon memberikan pernyataan kepada polisi, menegaskan bahwa dia tidak menjalani pewarnaan atau pemutihan rambut apa pun dalam satu tahun sampai lima bulan terakhir.
Pemilik nama Kwon Ji Yong itu juga membenarkan bahwa dia belum bercukur sejak penyelidikan dimulai. Rincian ini berkontribusi pada upaya yang sedang berlangsung untuk memperjelas situasi dan mengatasi kecurigaan yang beredar. Polisi juga menambahkan, masih belum ada rencana pemanggilan tambahan terhadap G-Dragon.
Sementara itu, melalui pengacaranya, G-Dragon telah mengumumkan akan mengambil tindakan hukum terhadap semua media yang menyebarkan kebohongan tentang dirinya. Setelah itu, beberapa artikel dan berita dihapus, dan lainnya diubah menyusul ancaman hukum. (bbi)