img_title
Foto : Freepik/Drazen Zigic

Korea Selatan – Situasi ketenagakerjaan di Korea Selatan saat ini sedang mengkhawatirkan. Dalam konteks peningkatan pengangguran di kalangan anak muda, sejumlah besar pegawai negeri sipil (PNS) juga telah memilih untuk mengundurkan diri dari pekerjaan mereka.

Dalam dua tahun terakhir, jumlah PNS yang memutuskan untuk mengakhiri masa jabatan mereka telah meningkat dua kali lipat. Sebagian besar dari mereka yang mengundurkan diri baru saja mulai bekerja kurang dari setahun.

Gaji PNS Korea di Bawah UMR

Freepik/freepik
Foto : Freepik/freepik

Melansir dari The Korea Herald pada Minggu, 29 Oktober 2023, data yang dirilis oleh Anggota Parlemen Lim Ho seon dari Partai Demokrat Korea menunjukkan bahwa pada tahun 2022, ada 3.064 PNS yang secara sukarela mengundurkan diri setelah bekerja kurang dari setahun. Jumlah ini dua kali lipat dari tahun 2020, di mana hanya 1.583 PNS yang memilih untuk mengundurkan diri secara sukarela.

Alasan di balik tren ini adalah ketidakpuasan PNS, terutama mereka yang bekerja keras di golongan terendah, terhadap gaji yang mereka terima. Menurut laporan The Korea Herald, pada tahun ini, PNS golongan 9 pada tahun pertama bekerja hanya menerima gaji sekitar 1,78 juta won (sekitar Rp20 juta) per bulan. Jumlah ini lebih rendah dari upah minimum bulanan sebesar 2,05 juta won berdasarkan upah minimum per jam yang berlaku.

Meskipun PNS golongan 9 menerima sebanyak 18 jenis tunjangan yang berbeda, seperti subsidi kerja dan tunjangan makan, sekitar 20% hingga 30% dari total gaji mereka dipotong untuk bea publik dan pajak, sehingga pada akhirnya gaji mereka berada di bawah upah minimum. Seorang wanita berusia 32 tahun dengan nama keluarga Jo juga baru-baru ini mengundurkan diri dengan alasan yang serupa.

Topik Terkait