Korea Selatan – Yoo Ah In diperiksa oleh Kejaksaan Seoul pada hari ini. Diketahui, Yoo Ah In memakai 8 jenis narkoba.
Lantas, seperti apakah informasi selengkapnya? Yuk, intip artikel di bawah ini!
Yo Ah In Diinterogasi Kejaksaan Seoul
Aktor Yoo Ah In dijadwalkan untuk diinterogasi oleh unit penuntutan pada 12 September KST atas kasus narkotika yang sedang berlangsung terhadapnya. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan oleh Departemen Investigasi Kejahatan Kekerasan di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul.
Diketahui, investigasi dijadwalkan akan berlangsung pada 12 September KST dan Yoo Ah In diperkirakan akan memberikan pembelaannya terhadap tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika.
Yoo Ah In sebelumnya didakwa, meski tanpa penahanan apa pun, pada Juni lalu, dengan tuduhan menyalahgunakan 8 jenis narkoba. Daftar tersebut termasuk Propofol, Kokain, Ketamine, Marijuana, Zolpidem, Midazolam, dan Alprazolam.
Polisi memanggil Yoo Ah-in dua kali untuk menginterogasinya dan kemudian mengajukan surat perintah penangkapan, dengan mengatakan ada risiko menghancurkan bukti dan melarikan diri, namun pengadilan menolak permintaan tersebut. Setelah itu, jaksa memutuskan untuk memeriksa kembali seluruh kasus narkoba Yoo Ah In yang diserahkan ke polisi, dan dikatakan sedang mempertimbangkan untuk meminta surat perintah penangkapan lagi.
Dugaan ke Klub
Pada tanggal 2 September, kecurigaan bahwa aktor tersebut, yang menghadapi dakwaan karena menyalahgunakan berbagai obat-obatan terlarang awal tahun ini, telah mengunjungi klub terkenal di Gangnam menjadi topik hangat di dunia maya. Poster 'A' menulis, "Yoo Ah In memesan klub termahal dan kursi termahal di Gangnam hari ini," dan "Yoo Ah In akan datang hari ini."
Sebagai tanggapan, agensi Yoo Ah In membantah tuduhan tersebut, dengan menyatakan, "Itu tidak benar sama sekali. Yoo Ah In tidak mengunjungi klub terkenal mana pun di Gangnam. Kami tidak dapat menjelaskan detailnya, namun Yoo Ah In saat ini tidak berada di Seoul. Tidak masuk akal jika informasi palsu seperti itu disebarkan."