Korea Selatan – Pada 25 Agustus, Devisi Kriminal Pengadilan Tinggi Seoul 6-3 mengadakan sidang banding ke-4 untuk mantan CEO YG, Yang Hyun Suk dan mantan manajer YG Kim. Keduanya melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat, Kejahatan Tertentu (ancaman pembalasan).
Han Seo Hee ternyata sebagai saksi dalam acara tersebut. Hal yang bikin syok adalah dirinya kembali menyeret nama T.O.P, mantan anggota BIGBANG. Begini selengkapnya!
Han Seo Hee kembali menyebut nama T.O.P dalam penyelidikan
Selama interogasi saksi, Han Seo Hee mengenang saat dia secara tidak sengaja menghisap ganja, mengatakan, “Ketika saya memberi tahu T.O.P tentang penyelidikan, dia bereaksi, 'Oh, pria botak itu? Lalu saya tentu saja meminta e- rokok, tapi ternyata ganja.”
Pada tahun 2016, T.O.P mengejutkan semua orang ketika dia ketahuan menghisap ganja di kediamannya di Yongsan-gu, Seoul. Polisi mengirim kasus ini ke kejaksaan dengan pendapat dakwaan, dan kejaksaan menyerahkan T.O.P ke pengadilan atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika. Ketika jaksa mengungkapkan bahwa T.O.P menghisap ganja sebanyak empat kali, dia mengakui semua tuduhan. Pada akhirnya, pengadilan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada T.O.P, 2 tahun masa percobaan, dan denda.
Kasus ganja T.O.P
Pada saat penangkapannya, T.O.P sedang menjalankan wajib militer sebagai petugas polisi sehingga ia dipindahkan ke Divisi 4 Badan Kepolisian Metropolitan Seoul di Yangcheon-gu, Seoul, dan dicopot dari jabatannya. Kemudian, T.O.P dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan setelah ditemukan tidak sadarkan diri.
Karena keterlibatannya dalam tuduhan ganja keempat terhadap T.O.P pada tahun 2017, Han Seo Hee dijatuhi hukuman 3 tahun penjara sementara, dan 4 tahun masa percobaan pada bulan September tahun yang sama.
Yang Hyun Suk didakwa pada bulan Agustus 2016 atas tuduhan mengancam Han Seo Hee dan mencoba menutupi penyelidikan polisi atas tuduhan narkoba mantan anggota iKON, B.I. Yang Hyun Suk secara konsisten membantah tuduhan yang mengancam.
Pada bulan Desember 2022, pengadilan pertama membebaskan Yang Hyun Suk karena tidak cukup bukti. Namun, jaksa mengajukan banding dan menyatakan bahwa pengadilan telah melakukan kesalahan dalam memahami fakta dan menafsirkan hukum. (jra)