img_title
Foto : Instagram/le2jh

Korea Selatan – Seorang netizen yang kedapatan memberikan komentar jahat berisikan informasi palsu kepada Junho 2PM telah menerima hukumannya.

Pemberi komentar jahat tersebut dikenakan denda senilai puluhan juta. Selain itu, JYP Entertainment juga membuat pengumuman baru untuk melindungi para artis asuhannya. Berikut selengkapnya melalui ulasan di bawah ini.

Ganjaran Untuk Pemberi Komentar Jahat

Instagram/le2jh
Foto : Instagram/le2jh

Tidak sedikit agensi di Korea Selatan yang mengambil tindakan tegas atas rumor jahat yang menyeret nama artisnya, seperti yang dilakukan JYP Entertainment baru-baru ini.

Melansir dari Soompi, JYP Entertainment menjelaskan bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul telah menetapkan bahwa pelaku yang sering kali menyebarkan rumor palsu tentang Junho 2PM berasalah.

Dia bersalah atas kasus pencemaran nama baik, sehingga membuatnya harus membayar denda sebesar 3 juta won atau sekitar Rp35 juta.

Topik Terkait