Korea Selatan – Sebelumnya pada 2015 seorang pria menuliskan komentar jahat yang dilayangkan ke Suzy dengan menyebut aktris tersebut sebagai 'Gadis Hotel Nasional'. Baru-baru ini, akhirnya kasus tersebut kembali diusut.
Kerap memohon agar dibebaskan, akhirnya pria berusia 40 tahun tersebut diberi hukuman. Yuk intip kabar lengkapnya.
Pria Penghina Suzy Akhirnya Dapat Denda Setelah 8 Tahun
Pada 27 Juli, divisi ketiga dari Mahkamah Agung konfirmasi putusan pengadilan rendah. Pihaknya telah menghukum Tuan A yang telah melecehkan Suzy dengan denda sebesar 500 ribu won atau setara dengan Rp5,8 juta.
Di persidangan pertama, pria tersebut mendapat denda 1 juta won (Rp11,7 juta). Namun, di persidangan kedua, dirinya malah dibebaskan dengan alasan bahwa selebriti seperti Suzy dianggap tidak boleh menghiraukan pada opini dari non-selebriti karena atensi publik yang pasti dimiliki seorang selebriti.
Namun, Mahkamah Agung menilai sulit untuk menerima pembebasan tersebut dan mengembalikan kasus tersebut ke Kantor Kejaksaan Distrik Utara Seoul, sehingga persidangan kedua dibuka kembali.