img_title
Foto : Twitter/nyongtorypanda_

Jakarta – Mantan anggota BIGBANG yakni Seungri menjadi sorotan usai keciduk berada di salah satu club di Jakarta. Tampak Seungri tertawa dan asyik menikmati lagu saat berada di sofa klub tersebut.

Bahkan visualnya membuat netizen menjadi salah fokus. Lantas seperti apakah momen tersebut? Yuk, intip artikel di bawah ini!

Seungri eks BIGBANG Keciduk Nge-club

Baru-baru ini Seungri eks BIGBANG mengejutkan para penggemar setelah beredar sebuah video yang menunjukkan dirinya sedang berada di salah satu club di Jakarta. Melalui video yang viral itu, mantan idol BIGBANG itu tampak memakai pakaian yang santai dengan topi dan kemeja hitam serta celana pendek putih.

Seungri dengan santainya terlihat sedang duduk di area sofa klub Black Owl Jakarta. Bahkan terlihat j sambil merekam suasa meriah di sana dengan ponselnya.

Tidak hanya sendirian, Seungri juga tampak dikelilingi oleh beberapa temannya yang duduk di area yang sama. Usut punya usut, kedatangan Seungri ke Jakarta tampaknya dalam rangka ikut merayakan ulang tahun pemilik klub tersebut pada Kamis malam lalu.

Video yang membagikan momen Seungri itu ramai di akun Tiktok @peaceminusonesky5 yang merupakan salah satu akun fanbase dari BIGBANG dan di platform Twitter.

Ramai Komentar Netter

Seungri

Melalui video tersebut ramai komentar dan reaksi penggemar. Bahkan banyak yang salfok terkait visual dari mantan anggota BIGBANG itu.

"Gilaaakk makin ganteng aja Riri! Kita udah satu negara inii we miss u Riri," tulis @peaceminusonesky5, dilansir pada Minggu, 11 Juni 2023.

Riri apa ngga sekalian ngadain fanmeet aja?" komentar salah satu netizen.

"Mas comeback mas pengen denger suaramu lagi kangen banget," komentar yang lainnya.

Sebelumnya diketahui, Seungri telah dibebaskan dari penjara pada 9 Februari 2023. Mantan idol BIGBANG itu sebelumnya terlibat dalam skandal besar Burning Sun yang mengguncang industri hiburan.

Seungri dituduh atas berbagai penggelapan, perdagangan seks, dan pembuatan film illegal. Awalnya, Seungri didakwa pada Januari 2020 dengan tuduhan prostitusi, mediasi prostitusi, penggelapan, pelanggaran undang-undang keamanan pangan, kebiasaan berjudi, dan pelanggaran undang-undang devisa.

Namun, terkait detail lengkap dari persidangan dan dakwaannya tidak dirilis hingga sekarang dan ia juga dapat mengurangi waktu penahanannya dari tiga tahun menjadi 18 bulan yaitu setengah dari hukuman aslinya.

Topik Terkait