Didenda Usai Jual Topi Jungkook
Menurut komunitas hukum pada tanggal 3 Mei, Hakim Park So-jung dari Divisi Kriminal ke-2 Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan perintah ringkasan denda sebesar 1 juta won atau Rp11 juta pada tanggal 28 bulan lalu kepada Tn. terdakwa.
Pada 17 Oktober tahun lalu, Tuan A memposting sebuah artikel yang mengatakan bahwa dia menjual topi Jungkook seharga 10 juta won, bersama dengan foto resmi KTP resminya dari Kementerian Luar Negeri, di situs perdagangan barang bekas. .
“BTS mengunjungi departemen paspor secara rahasia untuk membuat paspor dan meninggalkannya di ruang tunggu,” tertulis dari mantan pegawai Kemenlu dikutip dalam News1.
Kemudian ketika polisi dan Kementerian Luar Negeri mulai menyelidiki kasus tersebut, dan kontroversi berkembang, Tuan A menghapus postingan itu dan berkata, "Saya telah mengundurkan diri dari Kementerian Urusan luar negeri." (bbi)