img_title
Foto : Konnect_danielk/twitter
konnect_danielk/twitter
Foto : konnect_danielk/twitter

Bulan lalu, Kang Daniel mendapatkan komentar jahat dari seorang netizen. Agensi pun telah menyelidiki oknum tersebut dengan dikenakan hukuman penjara paling lama 1 tahun serta denda 2 juta won (Rp22,4 juta).

Sementara itu, agensi juga berjanji akan mengambil tindakan hukum dan tak main-main melindungi artis dari komentar jahat.

“Bulan lalu, seorang komentator jahat diberi disposisi yudisial karena terus menyebarkan informasi palsu dan memfitnah artis. Akibatnya, tersangka dijerat dengan tindak pidana penghinaan. Menurut Pasal 311 KUHP, seseorang yang dinyatakan bersalah atas penghinaan dapat menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga 2 juta KRW,"

"Kami berjanji untuk mengambil semua tindakan hukum yang diperlukan untuk disposisi kriminal yang lebih kuat dan lebih parah untuk tindakan kriminal semacam itu," pungkas pengumuman agensi.

Sebelumnya, agensi Kang Daniel menyatakan akan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pemberi komentar jaha. Ia juga menyatakan telah mengajukan pengaduan ke-6 ke Kantor Polisi Gangnam pada tahun 2021.

Topik Terkait