IntipSeleb Korea – Kim Sae Ron telah dijatuhi hukuman dengan denda 20 juta won atau setara Rp225 juta atas tindakan mengemudi dalam keadaan mabuk. Saat mengemudi dalam keadaan mabuk. Kim Sae Ron menabrak pembatas sepanjang jalan Gangnam-gu, Seoul Mei 2022.
Setelah persidangan, Kim Sae Ron meminta maaf kepada publik dan sempat meminta keringanan hukuman dengan menyebutkan berbagai kesulitannya. Namun, kini dia menyerah. Begini selengkapnya!
Kim Sae Ron menyerah ajukan banding
Pada 5 April lalu, Kim Sae Ron telah dijatuhi hukuman denda 20 juta won atau setara Rp225 juta dalam sidang pertama karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (mengemudi dalam keadaan mabuk). Sebelumnya, kejaksaan juga menuntut Kim Sae Ron 20 juta won.
"Mengemudi dalam keadaan mabuk adalah kejahatan yang menyebabkan kerusakaan serius pada nyawa dan harta benda. Perlu ditindak tegas," kata hakim dilansir dari Dispatch pada Kamis, 13 April 2023.
"Terdakwa mengaku melakukan kesalahan, berusaha untuk pulih dari kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan tersebut, dan mempertimbangkan bahwa dia adalah pelaku yang melakukannya pertama kali," tambah hakim.