IntipSeleb Korea – Baru-baru ini terkuak jika anggota JYJ, Kim Jaejoong, baru saja didenda 100 juta won atau senilai Rp1,1 miliar. Namun, agensinya, C-JeS Entertainment langsung beri pernyataan.
Pihak agensi tegaskan jika tak ada niat untuk menghindari pajak. Simak selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga :
Agensi Konfirmasi Kim Jaejoong Bayar Denda 100 Juta Won
Foto : jj_1986_jj/instagram
Pada 9 Maret kemarin agensi Kim Jaejoong, C-JeS Entertainment merilis pernyataan resmi perihal pajak anggota JYJ tersebut. Pihaknya mengatakan jika penyanyi itu baru saja penyelidikan pajak yang tidak teratur oleh Layanan Pajak Nasional.
Sebagai hasil pada tahun 2020, Kim Jaejoong JYJ harus membayar sebesar 100 juta won (senilai Rp1,1 miliar).