Ketika "klien" -nya memasuki negara melalui Bandara Internasional Incheon, Seungri mengatur prostitusi berkelompok dari mobil mewah ke sebuah hotel di Seoul.
Setelah itu, ia memberikan layanan seksual berupa prostitusi kepada investor di Jepang, Hong Kong, Taiwan, dan Korea sebanyak 29 kali selama dua bulan sejak awal Desember 2015, dengan biaya sekitar 43 juta won. Venue-nya pun beragam, mulai dari hotel, rumah, hingga restoran.
Pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa Seungri tidak memiliki riwayat hukuman pidana selain denda, tetapi memutuskan bahwa hukuman berat diperlukan. Mengingat dirinya memiliki keterlibatan dalam layanan seksual beberapa kali.
Pengadilan memutuskan Seungri bersalah melanggar Undang-Undang Hukuman atas Tindakan seperti Pengadaan Prostitusi, Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual (syuting menggunakan kamera, dll.), melanggar hukum tentang kebiasaan perjudian, pertukaran mata uang asing transaksi, hukuman berat untuk kejahatan ekonomi tertentu, penggelapan terkait bisnis.
Seungri eks BIGBANG Sudah Dibebaskan pada Tanggal 9 Februari
Seungri akhirnya mengaku bersalah sembilan dakwaan dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Pada tanggal 9 Februari kemarin, dirinya telah dibebaskan.