img_title
Foto : Instagram/_asia_prince_jks

IntipSeleb Korea – Desember 2022 lalu, Layanan Perpajakan Nasional Korea meluncurkan daftar 6.940 pembayar pajak dengan tunggakan senilai setidaknya 200 juta won selama lebih dari setahun di situs webnya. Dianatar daftar nama itu terdapat nama Ibu Jang Geun Suk.

Saat ini dikabarkan bahwa ibu dari aktor Jang Geun Suk, bernama Jeon yang berusia 61 tahun telah membayar semua denda 4,5 miliar won setara Rp55 miliar. Lantas seperti apakah infornasinya? Yuk, cek di bawah ini.

Ibu Jang Geun Suk Sudah Bayar Denda

Instagram/@_asia_prince_jks
Foto : Instagram/@_asia_prince_jks

Menurut komunitas hukum pada tanggal 5 Januari 2023 lalu, Divisi Penegakan ke-2 dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul menyelesaikan eksekusi denda sebesar 4,5 miliar won atau Rp55 miliar dari ibu Jang Geun Suk, yang bernama Jeon.

Diketahui Februari 2021 lalu, Jeon dijatuhi hukuman empat tahun masa percobaan dan denda 3 miliar won setera dengan Rp26 miliar karena menghindari 1,855 miliar won atau Rp22 miliar dari pajak penghasilan komprehensif dan pajak perusahaan dari Tree J Company yang dipimpin oleh ibu Jang Geun Suk.



Ibu Jeon menghindari pajak dengan menerima sebagian dari keuntungan yang ditransfer ke rekening Hong Kong atas namanya dan tidak mencatatnya. Ia juga tidak melaporkan pendapatan pajak pribadi dan perusahaannya.

Pihak ibu Jeon berpendapat bahwa tidak adil untuk melihat semua jumlah biaya di bagian penghindaran pajak perusahaan. Selain itu, terungkap bahwa semua pajak terkait kasus ini telah dibayarkan.

Pendapat Pihak Persidangan dari Jeon

Instagram
Foto : Instagram


Pihak persidangan pertama mengatakan bahwa ibu Jeon menyembunyikan pendapatannya di luar negeri dan mengindari pembayaran pajak.

"Jeon menyembunyikan sebagian dari pendapatan perusahaan dan pendapatan pribadinya yang diperoleh di luar negeri melalui mekening luar negeri atas namanya. Dia menghindari pajak dan tidak melaporkan sejumlah besar informasi rekening keuangan luar negeri," kata pihak persidangan dilansir IntipSeleb dari Starsnews pada Jumat, 6 Januari 2023.

Pihak persidangan juga mengatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh ibu Jeon merupakan tindakan yang tidak baik dan mempersulit sistem perpajakan.

“Kejahatan itu tidak baik karena mengganggu ketertiban dengan mempersulit sistem perpajakan, dan menimbulkan kerugian yang mengalihkan beban masyarakat karena penurunan penerimaan pajak,” tutup pihak persidangan. (jra)

Topik Terkait