Lalu, komentarnya berlanjut pada Desember 2015. Mr. A kembali menuliskan, "Film itu benar-benar dirindukan. Mengapa Anda menempatkan Suzy dengan ? Permainan pers JYP menyebalkan,”
Selama persidangan, Mr. A pun berdalih menuntut pembelaan atasnya. Dirinya mengklaim komentarnya hanya sebatas kritik pada agensi hiburan.
“Komentar tersebut adalah konten yang secara sah mengkritik komersialitas agensi hiburan dan merupakan ekspresi ketertarikan publik terhadap selebriti,” jelas Mr. A
"Komentar ini tidak melebihi level yang diperbolehkan di internet," sambubgnya.
Persidangan pertama menilai bahwa ekspresi seperti "berlebihan", "gadis hotel nasional", "film gagal", "mati", dan lainnya sudah cukup untuk dianggap sebagai kata-kata menghina yang dapat menurunkan martabat Suzy. Selain itu, Mr. A hukuman denda sebesar 100 juta won (Rp1,2 miliar).
Mahkamah Agung Tolak Pembebasan Mr. A
Pada persidangan kedua, Mahkamah Agung menilai kata-kata tersebut merupakan kebebasan berekspresi. Namun, pihaknya menolak Mr. A bebas atas komentarnya yang menyebut "Gadis Hotel Nasional" yang dianggap sudah merendahkan citra Suzy sebagai objek seksual.