“Sejak tahun lalu, kami telah mengumpulkan bukti pelaku yang berulang kali memposting postingan jahat termasuk fakta palsu yang jelas, pencemaran nama baik, dan serangan pribadi terhadap IU di sejumlah komunitas anonim termasuk DC Inside dan mengajukan pengaduan melalui firma hukum Shinwon," tulis Edam Entertainment dilansir dari akun sosial media resmi mereka pada 13 Desember 2022.
Didenda Sebesar Rp36 Juta dan Tidak Ada Keringanan Hukum
Sementara itu, pelaku disebut telah mengakui semua tuntutan dan dijatuhi hukuman denda sebesar 3 juta won (senilai Rp36 juta). Edam Entertainment juga menyebut tidak akan ada toleransi dan keringanan hukum atas masalah ini.
“Pelaku mengakui semua tuntutan pidana melalui penyelidikan, dan akibatnya, mereka dijatuhi hukuman denda sebesar 3 juta won (sekitar $2.300) karena melanggar Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi (pencemaran nama baik) dan menyinggung. Jika kejahatan yang sama terjadi lagi setelah putusan ini, kami akan terus mengambil tindakan hukum terkuat di bawah kebijakan tanpa toleransi," jelas Edam Entertainment.
“Selain itu, terlepas dari waktunya, kami berencana untuk mengambil tindakan tegas untuk memastikan hukuman hukum yang kuat bagi mereka yang menyalahgunakan anonimitas mereka dan melakukan tindakan jahat terhadap artis kami di platform seperti papan buletin komunitas. Kami dengan jelas menyatakan bahwa tidak akan ada penyelesaian atau keringanan hukuman dalam proses ini," ujar pernyataan resmi Edam Entertainment terkait pelaku komentar jahat IU. (hij)