IntipSeleb Korea – Kris Wu, mantan anggota EXO dan artis keturunan China-Kanada ini telah terbukti bersalah akan tindakan tidak bermoral. Sebelumnya, Kris Wi terbukti bersalah dan Pengadilan Beihing, Tiongkok menjatuhi hukuman 13 Tahun penjara serta dideportasi ke Kanada.
Kini, tak hanya dipenjara dan dideportasi, Kris Wu juga disebut akan mendapatkan hukuman kebiri. Lantas, seperti apa selengkapnya? Yuk, sak artikel selengkapnya di bawah ini!
Kris Wu Diduga Dapat Hukuman Kebiri
Seperti yang diketahui pada tanggal 25 November lalu, bahwa Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing, Tiongkok, menghukum mantan anggota EXO yakni Kris Wu dengan 13 tahun penjara dan deportasi dari Tiongkok dalam sidang pertama atas tuduhan seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Kris Wu dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan penjara karena pemerkosaan dan satu tahun 10 bulan untuk tindakan kelompok yang tidak bermoral.
Diketahui, bahwa Kris Wu adalah seorang warga negara Kanada dan akan dideportasi kembali ke negara asalnya setelah menjalani 13 tahun di penjara Tiongkok. Akibatnya, muncul spekulasi di China bahwa Kris Wu mungkin dikenakan kebiri kimia di Kanada untuk pelaku kejahatan seksual.