Lebih lanjut, sang perwakilan memaparkan, “Ada kemungkinan untuk menghukum mereka yang dilaporkan karena menghasut gangguan dengan terus-menerus melakukan panggilan telepon sebagai lelucon ke otoritas pencegahan epidemi. Namun kasus ini adalah sesuatu yang dilakukan oleh seorang selebriti di media sosial, dan sepertinya diskusi internal akan diperlukan,” ungkapnya.
Kim Jaejoong JYJ Bisa Masuk Penjara dan Bayar Denda
Sumber Foto: Naver
Jika melihat undang-undang saat ini, Kim Jaejoong bisa dijatuhi hukuman maksimal 5 tahun penjara serta dikenakan denda sebesar 10 juta won atau setara dengan Rp136 juta. Hal ini merujuk pada ‘penghalang kinerja tugas resmi dengan cara curang’ yang dibebankan kepada mereka yang menipu pegawai atau lembaga pemerintah karena mengganggu tugas mereka.
Kim Jaejoong JYJ Batalkan Penampilan di Sejumlah Program
Sumber Foto: Naver
Seperti pemberitaan sebelumnya, Kim Jaejoong mengaku positif corona dan menyebutkan bahwa dirinya sedang dirawat di rumah sakit. Melalui sebuah unggahan di akun Instagram pribadinya, pria kelahiran 1986 itu langsung meng-edit caption foto dengan dalih ingin meningkatkan pengetahuan publik tentang bahaya COVID-19 karena dianggap masih diremehkan.