Perusahaan dikatakan telah menerima 250 miliar won atau setara dengan Rp2,9 triliun dari investornya. Namun, terungkap bahwa tanah yang dijual oleh perusahaan ini dilindungi oleh Hukum Pelestarian Hutan, yang artinya tanah tersebut tak layak untuk dikembangkan sebagai pusat bisnis.
Para korban telah menggugat perusahaan real estate tersebut pada Juli 2021 dengan tuduhan penipuan, lalu di bulan Oktober penuntutan menerima kasus tersebut dan melakukan penyelidikan tambahan kselama kurang lebih satu tahun. Akhirnya, kasus itu bisa diteruskan ke pengadilan.
Taeyeon SNSD rugi besar sebanyak Rp13,3 miliar
Dilansir IntipSeleb dari TenAsia pada Kamis, 28 Oktober 2021, Taeyeon SNSD dilaporkan terlibat dalam kasus penipuan perusahaan real estate senilai 250 miliar won atau Rp3 triliun, dan sang idol mengalami kerugian senilai 1,10 miliar won atau sekitar Rp13,3 miliar.
Kabarnya, Taeyeon SNSD telah membeli lahan di Distrik Hanam, Provinsi Gyeonggi, Korea Selatan pada 2019 lalu dari suatu perusahaan real estate seharga 1,10 miliar won.
Sebelumnya, perusahaan real estate tersebut membeli lahan itu dengan nilai 400 juta won atau Rp4,8 miliar kemudian menjualnya kepada Taeyeon SNSD dengan harga lebih dari dua kali lipatnya. (bbi)