img_title
Foto : Instagram/kriswu

IntipSeleb KoreaKris Wu, aktor dan penyanyi asal China-Kanada ini ternyata terbukti menggelapkan pajak senilai Rp392 miliar. Sebelumnya, mantan anggota EXO ini juga dihukum 13 tahun penjara dan akan dideportasi ke Kanada karena terbukti melakukan kejahatan pemerkosaan dan cabul.

Namun, ternyata tak berhenti di sana, Kris Wu kali ini juga terbukti menggelapkan dana pajak. Lantas, bagaimana hukuman yang akan diterimanya? Yuk, simak artikel selengkapnya di bawah ini!

Kris Wu Gelapkan Dana Pajak

Instagram/panncafe
Foto : Instagram/panncafe

Sebelumnya, pada tahun 2021, Kris Wu terlibat tuduhan pelecehan seksual oleh Du Meizhu. Korban lain yang diduga, seorang gadis di bawah umur dari Amerika Serikat yang juga menuduhnya melakukan pelecehan seksual.

Setelah divonis karena terbukti bersalah melakukan kejahatan pemerkosaan hingga pencabulan. Sehingga membuatnya divonis hukuman 13 tahun penjara dan dideportasi ke Kanada.

Usai divonis, ternyata akhirnya terungkap bahwa Kris Wu juga dinyatakan bersalah atas penggelapan pajak. Pada 25 November, media Tiongkok merilis hasil persidangan dan terungkap bahwa Kris Wu dihukum 11 tahun dan enam bulan penjara dan deportasi untuk kasus pemerkosaan dan tambahan 1 tahun dan 10 bulan penjara karena tindakan berkelompok tidak bermoral.

Sebagai tindak lanjut dari persidangan setelah hukumannya. Kini, terungkap bahwa Kris Wu telah didenda setelah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan pajak antara tahun 2019 dan 2020.

"Administrasi Pajak Negara Beijing menyelidiki kemungkinan penggelapan pajak oleh Kris Wu dari 2019 hingga 2020. Karena Kris Wu memiliki banyak transfer dana yang melibatkan banyak perusahaan afiliasi dalam dan luar negeri, kasusnya rumit, jadi mereka melakukan penyelidikan menyeluruh dan mendetail dan memiliki sekarang mencapai kesimpulan," portal berita Tiongkok CCTV dilansir dalam Instagram @panncafe, pada Jumat, 25 November 2022.

Jumlah Penggelapan Dana Pajak Kris Wu

Instagram/panncafe
Foto : Instagram/panncafe

Selain itu, disebut bahwa selama ini Kris Wu mengelak dari sejumlah besar uang melalui berbagai cara, baik di dalam negeri maupun melalui perusahaan asing. Ternyata jumlah penggelapan dana Kris Wu mencapai Rp391 miliar.

"Ditentukan bahwa dari 2019 hingga 2020, Kris Wu menghindari pajak sebesar 95.000.000 CNY (Rp207,7 juta) dengan memalsukan operasi bisnis dan menyembunyikan pendapatannya melalui beberapa perusahaan afiliasi domestik dan asing, dan gagal membayar pajak lain sebesar 84.000.000 CNY (Rp183,7 juta),” lanjut hasil pengadilan Tiongkok.

Mempertimbangkan beratnya jumlah penggelapan dana pajak, pengadilan menyimpulkan dan termasuk hukuman bahwa Kris Wu diperintahkan untuk membayar total 600 juta CNY (sekitar Rp1,3 Triliun Rupiah). (nes)

Topik Terkait