Mempertimbangkan beratnya jumlah penggelapan dana pajak, pengadilan menyimpulkan dan termasuk hukuman bahwa Kris Wu diperintahkan untuk membayar total 600 juta CNY (sekitar Rp1,3 Triliun Rupiah). (nes)
Baca Juga :
Mempertimbangkan beratnya jumlah penggelapan dana pajak, pengadilan menyimpulkan dan termasuk hukuman bahwa Kris Wu diperintahkan untuk membayar total 600 juta CNY (sekitar Rp1,3 Triliun Rupiah). (nes)