Sementara itu, menurut portal berita Korea, Yonhap News, di antara mereka juga terdapat CEO agensi hiburan Korea sekaligus pejabat dari perushaaan outsourcing. CEO tersebut yang kemudian disebut sebagai ‘A’, diketahui merencanakan audisi terbuka di Indonesia untuk memilih anggota idol.
‘A’ menghubungi PD dari salah satu perusahaan produksi outsourcing di Indonesia. Ia pun berencana untuk memfilmkan proses audisi untuk dijadikan program siaran. Akan tetapi, produser program itu masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan pariwisata, bukan visa kerja. Bahkan mengadakan audisi di beberapa tempat seperti Jakarta tanpa izin kerja.
Ditangkap atas Tuduhan Melanggar Undang-undang Imigrasi
Lebih lanjut, pejabat produksi ditangkap atas tuduhan melanggar undang-undang imigrasi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta pada 21 November. Dikabarkan pula bahwa ‘A’ telah memperkerjaan WNA lainnya secara ilegal.
Ancaman hukuman ini adalah Rp500 juta atau penjajara 5 tahun. Lebih lanjut juga akan dilakukan penyelidikan terkait kemungkinan ‘A’ melakukan penipuan.
Sebelumnya, Konser KPOP di Indonesia rencananya akan digelar pada 11-12 November 2022 di Stadion Madya Jakarta. Menampilkan sederet artis KPOP ternama seperti Bambam GOT7 dan Youngjae, Oh My Girl, ASTRO, SF9, Chen EXO, NMIXX, Pentagon, dan CIX, konser tersebut justru diumumkan ditunda hingga Januari.