img_title
Foto : BTS_twt/twitter

Jika barang itu benar-benar milik Jungkook, pejabat pemerintah itu akan didakwa dengan penggelapan barang curian, yang diancam dengan hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun atau denda tidak lebih dari 3 juta won setara dengan Rp32 Juta.

Jika penjualnya adalah pengelola bagian lost and found di Kementerian Luar Negeri, maka akan dijerat dengan pasal penggelapan usaha. Penggelapan bisnis adalah kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun atau denda tidak lebih dari 30 juta won setara dengan Rp328 Juta.

Aktivitas Terbaru Jungkook BTS

Instagram/charlieputh
Foto : Instagram/charlieputh

Hingga saat ini, belum ada pengumuman yang dibuat mengenai aktivitas solo Jungkook BTS, tetapi sang idola memiliki beberapa aktivitas dalam sembilan bulan terakhir. Pada 10 Juni 2022 lalu, Jungkook kembali ke dunia musik bersama dengan anggota BTS. Mereka merilis album antologi berjudul Proof, yang menampilkan judul lagu Yet to Come.

Pada 13 Juni 2022 lalu, Jungkook merayakan ulang tahun kesembilan BTS dengan perilisan khusus, sebuah lagu baru berjudul My You, yang ia produksi bersama Hiss Noise.

Selanjutnya di tanggal 24 Juni 2022 lalu, Jungkook merilis lagu kolaborasinya Left and Right dengan Charlie Puth. Dengan Left and Right, Jungkook menjadi satu-satunya solois K-pop kedua dalam sejarah yang mencatatkan lagu selama tiga minggu di Billboard Hot 100 setelah PSY. (bbi)

Topik Terkait