img_title
Foto : Instagram/seungriseyo

Pada 12 Agustus 2021, pengadilan militer sempat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Seungri, bersama dengan denda 1.156.900.000 won (sekitar 14 miliar rupiah) dan informasi pribadinya terdaftar di registri nasional karena melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman dan Kejahatan Seksual.

Namun pada 27 Agustus, pengadilan militer umum mengkonfirmasi bahwa Seungri telah mengajukan banding atas hukumannya tersebut.

Akan bebas di Februari 2023

Instagram/@seungriseyo
Foto : Instagram/@seungriseyo

Melansir dari Allkpop, pria berusia 31 tahun itu telah dipenjara di penjara militer sejak Agustus 2021 lalu akan dikeluarkan dan ditempatkan di penjara sipil usai keputusan ini dikeluarkan.

Nantinya Seungri akan menjalani masa hukuman selama 9 bulan di penjara sipil dan akan dibebaskan pada Februari 2023.

Sekadar informasi bahwa kasus Seungri ini berawal di tahun 2019, saat munculnya skandal klub malam Burning Sun yang menyeret sejumlah nama selebriti papan atas, termasuk Seungri. Skandal Burning Sun tersebut menyangkut tentang adanya tuduhan peleceha seksual, prostitusi, dan kegiatan ilegal lainnya. (way) 

Topik Terkait