img_title
Foto : IM_LESSERAFIM/twitter

IntipSeleb –  Baru-baru ini, beredar bukti penindasan yang dilakukan Kim Garam LE SSERAFIM sewaktu sekolah. Hal itu sempat mengejutkan publik, karena buktinya dinilai begitu nyata. 

Kurang lebih sehari, agensi LE SSERAFIM dan alumni sekolah Kim Garam akhirnya menanggapi bukti yang beredar di komunitas online dan media sosial. Yuk, langsung cek informasinya di bawah ini!

Bukti Kim Garam LE SSERAFIM sebagai pelaku bullying

KBIZoom | IM_LESSERAFIM/twitter
Foto : KBIZoom | IM_LESSERAFIM/twitter

Pada 16 Mei, sebuah foto dokumen muncul di komunitas online yang tampaknya merupakan catatan resmi dari rapat komite kekerasan sekolah. Dokumen bertanggal 2018 berjudul 'Pemberitahuan Hasil Komite Kekerasan Sekolah', mencantumkan nama Kim Garam dari Kelas 1, Kelas 3 sebagai pelaku kekerasan. 

Dokumen tersebut dimulai dengan kalimat , “Kami memberi tahu Anda tentang tindakan yang akan kami ambil sesuai dengan Pasal 16 dan 17 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah.”

Pasal 16 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah mengatur tentang “Perlindungan Siswa Korban”, dengan undang-undang yang menyatakan bahwa jika komite kekerasan sekolah menganggap perlu, dapat meminta sekolah untuk mengambil tindakan seperti memberikan bantuan sementara. perlindungan, pengobatan, konseling psikologis, perubahan kelas, dan/atau tindakan lain yang diperlukan untuk perlindungan korban.

Topik Terkait