Dalam proses itu, telah ditemukan bahwa Chorong APINK tidak melakukan kekerasan di sekolah. Pelaku menuduh Chorong hanya memanfaatkan situasi perundungan yang merebak saat itu, dengan menyebarkan informasi palsu. Dalam keterangan Play M Entertainment, informan melakukannya dengan memalsukan bukti seperti rekaman yang diedit atau foto yang tidak relevan dan merilisnya ke publik. Dengan putusan ini, pelapor telah diteruskan ke kejaksaan. (jra)
Baca Juga :